Rabu, 25 Desember 2013

Kenampakan Alam di Indonesia 2


Wilayah negara Indonesia yang sangat luas memiliki kenampakan
alam utama. Kenampakan itu meliputi daratan dan perairan yang
memberikan banyak keuntungan berupa kekayaan dari berbagai sumber
daya alam.
Keragaman kenampakan alam suatu daerah dipengaruhi oleh
perbedaan letak ketinggian dari permukaan bumi.
Kenampakan buatan antara lain waduk atau bendungan, kawasan
industri atau pabrik, jalan dan pelabuhan. Semua itu sengaja diciptakan
untuk memberikan kemudahan yang menunjang kepentingan hidup
manusia.
1. Kenampakan Alam di Indonesia
Wilayah negara Indonesia terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil
yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sabang adalah sebuah kota
pelabuhan yang terletak di Pulau We, ujung paling barat laut dari wilayah
negara kita. Merauke adalah kota kabupaten di Provinsi Papua bagian
timur. Menurut para ahli, wilayah Indonesia menduduki urutan ke-14 terluas
di dunia. Sementara di kawasan Asia berada pada urutan ke-4 setelah
RRC, India, dan Arab Saudi. Luas daratan Indonesia adalah 1,9 juta km2
dan luas lautan 7,9 juta km2 (termasuk Zone Ekonomi Ekslusif).
Letak Indonesia secara geografis di antara dua Samudra, yaitu
Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Indonesia juga diapit oleh dua
benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Adapun letak Indonesia
secara astronomis adalah antara 6o LU-11oLS dan 95oBT-141oBT. Batas-batas
wilayah negara Indonesia adalah:
a. bagian utara berbatasan dengan Malaysia, Singapura, dan Filipina;
b. bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini dan Samudra Pasifik, serta Timor Leste;
c. bagian selatan berbatasan dengan Australia dan Samudra Pasifik;
d. bagian barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
Pulau-pulau di Indonesia dikelompokkan sebagai berikut:
a. Gugusan Kepulauan Sunda Besar, yaitu Pulau Sumatra, Pulau
Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan pulau-pulau kecil
di sekitar pulau-pulau besar itu;
b. Gugusan Kepulauan Sunda Kecil, yaitu Pulau Bali, Lombok,
Sumbawa Flores, Sumba, Roti, Solor, Alor, dan Nusa Tenggara, dan
pulau-pulau kecil di sekitarnya;
c. Gugusan Kepulauan Maluku, yaitu Pulau Halmahera, Ternate,
Tidore, Seram, Buru, Kepulauan Sula, Obi, Ambon, Kepulauan Kai,
Kepuluan Aru, dan pulau-pulau kecil lainnya;
d. Gugusan Pulau Irian (Papua) dan pulau-pulau kecil di sekitarnya,
antara lain Pulau Biak, Waigeo, Salawati, Yos Sudarso, dan Misool.
Keadaan permukaan bumi wilayah Indonesia tidak rata. Kedudukan
tinggi rendahnya permukaan bumi disebut relief permukaan bumi.
Perhatikan relief sederhana letak darat dan lautan berikut ini!
Bentuk muka bumi wilayah daratan dapat berupa pantai, dataran
rendah, pegunungan, dataran tinggi, dan gunung. Adapun wilayah
perairan, meliputi sungai, danau, rawa, selat dan laut.
a. Daratan
Daratan merupakan bagian dari permukaan bumi yang tidak
digenangi air. Adalah tempat kita berpijak dan sumber kehidupan
manusia. Daratan Indonesia luasnya sekitar 1.904.344 km2, terdiri atas
dataran rendah dan dataran tinggi. Pada umumnya, daratan di Indonesia
memiliki tanah yang subur. Hal itu disebabkan banyaknya gunung
berapi dan curah hujan yang teratur.
Daratan secara umum terbagi atas empat bagian, yaitu pantai, dataran
rendah, dataran tinggi, dan pegunungan.
1) Pantai

Pantai adalah perbatasan antara daratan dan lautan. Panjang garis
pantai wilayah Indonesia berkelok-kelok, lebih dari 81.497 km. Hal
itu termasuk salah satu garis pantai terpanjang di dunia.
Keadaan pantai di Indonesia tidak sama, antara lain disebabkan
oleh abrasi dan gelombang laut. Oleh karena itu, pantai ada yang
curam dan landai.
Secara umum, pantai yang menghadap Samudra Indonesia
merupakan pantai yang curam. Daerah yang menghadap Laut
Jawa, Selat Makassar, Laut Natuna, dan Laut Seram termasuk
pantai yang landai karena pengaruh gelombang laut yang tidak
terlalu besar.
Biasanya, pantai yang landai memiliki lapisan tanah yang subur.
Hal itu disebabkan adanya endapan lumpur atau pasir yang
dibawa aliran sungai. Tanaman bakau pun banyak tumbuh di
sekitarnya.
Manfaat pantai selain untuk berlabuhnya berbagai jenis kapal dan
perahu, juga sebagai objek wisata. Tidak kalah pentingnya adalah
kekayaan alam yang ada di daerah tersebut.
2) Dataran Rendah

Dataran rendah adalah bentangan tanah datar yang sangat luas pada
ketinggian kurang dari 200 m di atas permukaan laut. Meskipun
letaknya dekat daerah pantai, tetapi mata pencarian penduduknya
berbeda-beda. Di sini tidak ditemukan lagi kegiatan nelayan, kapalkapal
serta perahu yang berlabuh.
Dataran rendah di wilayah Indonesia membentang di sepanjang
Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Bali, Nusa
Tenggara, dan pulau-pulau kecil. Kota-kota yang terletak di
dataran rendah, antara lain Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan,
Pontianak, Jayapura, dan Ujungpandang.
Penduduk kota yang bertempat tinggal di dataran rendah
memanfaatkan daerahnya untuk tempat tinggal. Selain itu, mereka
juga mendirikan gedung perkantoran, pertokoan, sekolah
termasuk sarana transportasi.
3) Pegunungan

Pegunungan adalah rangkaian gunung atau daerah yang bergunung-
gunung. Tinggi pegunungan lebih dari 600 meter di atas
permukaan laut. Wilayah Indonesia merupakan pertemuan dari
dua deret atau rangkaian pegunungan dunia, yaitu rangkaian
Pegunungan Mediterania dan Pegunungan Sirkum Pasifik.
Pegunungan Mediterania membentang mulai
dari ujung barat laut Sumatra, Jawa, Bali, dan
Kepulauan Nusa Tenggara berakhir di Kepulauan Maluku bagian
selatan. Pegunungan Sirkum Pasifik membentang mulai dari
Sulawesi Utara, KepulauanMaluku Utara, berakhir di Papua.
Pegunungan Mediterania membentang mulai dari ujung barat laut
Sumatera, Jawa, Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara, dan berakhir
di Kepulauan Maluku Selatan. Pegunungan Sirkum Pasifik
membentang mulai dari Sulawesi Utara, Kepulauan Maluku Utara,
dan berakhir di Papua.
4) Dataran Tinggi

Dataran tinggi adalah dataran yang ketinggiannya di atas 600 m di
atas permukaan laut. Dataran ini terletak di daerah pegunungan
atau dikelilingi oleh perbukitan sehingga udaranya sejuk dan segar.
Dataran tinggi di Pulau Sumatera membentang di bagian tengah
sejajar dengan Pengunungan Bukit Barisan. Dataran tinggi di
Sumatera, antara lain Dataran Tinggi Pasai, Alas, dan Gayo (Aceh),
serta Dataran Tinggi Karo (Sumatera Utara).
Dataran tinggi lainnya di wilayah Indonesia adalah Dataran Tinggi
Puncak (Jawa Barat), Dataran Tinggi Dieng (Jawa Tengah), Dataran
Tinggi Ijen (Jawa Timur) dan Dataran Tinggi Madi (Kalimantan
Barat). Di daerah dataran tinggi dapat ditemukan objek wisata alam,
seperti Gunung Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Pangalengan
(Jawa Barat), dan Dieng (Jawa Tengah). Selain itu, ada juga sumber
pemandian air panas alami, seperti di Ciateur (Lembang, Jawa
Barat) dan Sangkan Hurip (Linggarjati). Daerah dataran tinggi juga
mempunyai udara yang sejuk dengan pemandangan yang indah.
Hal ini menyebabkan banyak orang mendirikan rumah-rumah di
sana untuk peristirahatan.
5) Gunung

Gunung merupakan bukit yang sangat besar dan tinggi. Tinggi
gunung biasanya lebih dari 600 meter di atas permukaan laut.
Wilayah Indonesia memiliki banyak gunung, baik gunung yang
berapi maupun yang tidak berapi.
Gunung tertinggi di wilayah Indonesia adalah Puncak Jaya di
Provinsi Papua (5.030 meter). Ketinggian Puncak Jaya sudah
melebihi batas salju daerah tropis, sehingga puncaknya selalu
diselimuti salju abadi. Gunung-gunung lain yang puncaknya
diselimuti salju abadi adalah Puncak Yamin (4.530 m) dan Puncak
Mandala (4.700 m) di Provinsi Papua.
Gunung-gunung tertinggi di tiap pulau dan kepulauan di Indonesia
adalah Gunung Kerinci di Pulau Sumatera (3.805 m), Gunung
Semeru di Pulau Jawa (3.676 m), Gunung Bukit Raya di Pulau
Kalimantan (2.278 m), Gunung Rantekompola di Pulau Sulawesi
(3,465 m), Gunung Agung di Pulau Bali (3.142 m), Gunung Rinjani
di Kepulauan Nusa Tenggara (3.726 m), dan Gunung Gamalama
di Kepulauan Maluku (2,700 m).

b. Perairan

Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas, yaitu dua
pertiga bagian dari keseluruhan luas wilayah negara. Wilayah perairan
ini terdiri atas sungai, danau, rawa selat dan laut.
1) Sungai

Sungai merupakan bagian dari permukaan bumi yang rendah dan
dialiri oleh air. Air itu mengalir dari dataran tinggi (hulu sungai)
menuju dataran rendah dan bermuara di laut.
Sesuai dengan keadaannya, sungai dimanfaatkan untuk berbagai
hal. Antara lain, sarana transportasi, perikanan, pengairan, sumber
tenaga listrik, olahraga, dan rekreasi. Sungai yang lebar dengan
arusnya yang lambat banyak digunakan sebagai sarana
transportasi penghubung antardaerah. Selain itu, dapat juga
digunakan untuk pasar terapung dan pengangkutan kayu hasil
penebangan. Contohnya, pasar terapung di Sungai Kapuas
Kalimantan. Beberapa sungai lainnya seperti Sungai Musi di
Palembang (Sumatera) yang terkenal dengan jembatan Ampera
Sungai Bengawan Solo melintasi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa
Timur; Sungai Memberamo yang terpanjang di Papua.
2) Danau

Danau adalah permukaan bumi berupa cekungan yang sangat luas
dan digenangi air. Terbentuknya danau ada yang berasal dari
letusan gunung berapi disebut danau vulkanik, seperti Danau
Kerinci, Danau Kelimutu (Flores), Danau Lamongan (Jawa Timur).
Danau tektonik adalah danau yang terbentuk akibat adanya
pergeseran muka bumi. Seperti, Danau Toba (Sumatera Utara),
Danau Tempe (Sulawesi), dan Danau Singkarak. Adapula danau
buatan, yaitu danau yang sengaja dibuat manusia, di antaanya
Jatiluruh (Jawab Barat).
Danau banyak memberikan manfaat bagi manusia, di antaanya
untuk perikanan, pengairan, tempat wisata, dan persediaan air.
3) Rawa

Rawa merupakan tanah yang digenangi air. Umumnya terdapat di
daerah dekat sungai atau pantai. Di sebuah rawa banyak terdapat
tumbuhan air. Daerah rawa-rawa banyak dijumpai di daerah
pesisir timur Pulau Sumatera, Kalimatan Selatan bagian barat, serta
Papua bagian barat dan selatan.
Keberadaan rawa juga bermanfaat bagi manusia. Biasanya rawa
yang dikeringkan dimanfaatkan untuk persawahan. Untuk
memenuhi kebutuhan akan air bersih, penduduk daerah rawa
sangat bergantung pada air hujan.
Rawa-rawa yang terdapat di tepi pantai banyak ditumbuhi pohon
bakau. Pohon bakau ini bermanfaat untuk mencegah erosi pantai
oleh terpaan ombak laut.
4) Selat

Selat adalah laut yang sempit di antara dua pulau. Negara kita
dikenal sebagai Negara Maritim karena memiliki wilayah laut yang
luas. Letak Indonesia yang dibatasi oleh lautan luas menjadikan
jarak antara satu pulau dengan lainnya. Oleh karena itu, kita
memiliki banyak selat.
5) Laut

Laut adalah bagian permukaan bumi paling rendah dan luas yang
digenangi air asin. Laut sebagai penghubung antar-pulau.
Kedalaman laut di Indonesia berbeda-beda, ada yang dangkal dan
dalam.
Laut dangkal memiliki kedalaman kurang dari 200 m. Seperti lautlaut
di antara Pulau Kalimantan dan Jawa, atau Pulau Sumatera
dan Selat Malaka. Laut dalam memiliki kedalaman antara 3.000 m – 6.000 m.
Seperti Laut Buru, Laut Timur, Laut Sulawesi, atau Laut
Banda yang merupakan laut terdalam di Indonesia. Laut juga
menghasilkan minyak bumi yang digali di tengah laut lepas.

2. Kenampakan Buatan di Wilayah Indonesia

Suatu lingkungan tentu akan mengalami perubahan. Manusia
mengubah lingkungan alam sekitar menjadi lingkungan buatan untuk
memenuhi kebutuhan. Kebutuhan kita sebagai manusia tidak terbatas.
Manusia juga memerlukan kebutuhan tambahan, seperti kemudahan
transportasi. Untuk memenuhi kebutuhan itu, manusia memerlukan lahan
yang sangat luas. Kenampakan buatan yang terdapat di wilayah Indonesia tentunya
akan beranekaragam. Kenampakan buatan di suatu daerah akan
disesuaikan dengan kenampakan alam yang ada. Pemanfaatan
kenampakan alam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Beberapa kenampakan buatan, di antaranya waduk atau bendungan,
kawasan industri atau pabrik, permukiman, perkebunan, sarana
transportasi baik di darat, laut atau udara.

a. Waduk atau Bendungan


Waduk atau bendungan merupakan kenampakan buatan yang diciptakan
manusia dengan cara membendung aliran sungai.
Sebagian besar pemanfaatan waduk tidak hanya untuk pengairan
sawah dan perkebunan saja, tetapi juga untuk Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA). Contohnya, Bedungan Jatiluhur, Saguling, dan
Cirata yang membendung aliran Sungai Citarum di Jawa Barat;
Bendungan Gajah Mungkur di Jawa Tengah; dan Bendungan
Asahan di Sumatra Utara. Waduk atau Bendungan ini juga dapat
dimanfaatkan untuk perikanan air tawar, cadangan air, pengendali
banjir, serta objek wisata.

b. Kawasan Industri


Dikatakan sebagai kawasan industri karena merupakan daerah yang
digunakan khusus untuk kegiatan industri. Oleh karena itu, di
daerah ini banyak terdapat pabrik.
Adakah kawasan industri di tempatmu?
Pembangunan kawasan industri dapat membantu manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu diharapkan membuka
kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di
setiap daerah. Beberapa pabrik besar di Indonesia, antara lain
Pabrik Semen Gersik di Jawa Timur, PT. Dirgantara Indonesia yang
memproduksi pesawat terbang di Bandung, Pabrik Baja Krakatau
Steel di Cilegon, Pabrik Ban Good Year di Bogor, dan lain
sebagainya.
c. Pemukiman

Dibangunnya kenampakan buatan berupa pemukiman karena
dapat memberikan beberapa manfaat. Contohnya, daerah
pemukiman penduduk, daerah perkantoran dan daerah
pertokoan. Di kota-kota besar, pembangunan untuk sarana
pendidikan di setiap jenjang sudah ditata dengan sebaik-baiknya.
Hal itu memudahkan sarana transportasi untuk menjangkaunya.
d. Perkebunan

Perkebunan merupakan daerah hutan yang sengaja dibuat oleh
manusia untuk dimanfaatkan hasilnya. Tanaman perkebunan
merupakan tumbuhan yang dibudidayakan serta memiliki nilai
ekonomi tinggi. Tanaman perkebunan ini menjadi salah satu
sumber pendapatan rakyat Indonesia.
Perkebunan yang ada di Indonesia, di antaranya perkebunan
coklat, kopi, tembakau, teh, kelapa sawit, dan karet. Perkebunan
di Pulau Sumatera merupakan perkebunan kelapa sawit terbesar
di Indonesia. Di beberapa daerah di Pulau Jawa merupakan daerah
perkebunan teh, seperti di Puncak, Ciateur, dan Pangalengan (Jawa
Barat).

e. Sarana Transportasi


Sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk maka meningkat
pula berbagai kebutuhan lainnya, seperti ketersediaan transportasi.
Di kota-kota besar, kemudahan sarana transportasi sangat
diperlukan karena banyak memberikan manfaat dan kemudahan.
Seperti untuk mempersingkat waktu serta mengurangi kemacetan
lalu lintas. Sarana transportasi darat yang diperlukan, yaitu jalur
kereta api, jembatan, jalan layang (fly over), dan jalan tol yang
merupakan jalan bebas hambatan antarkota.
Untuk sarana transportasi laut diperlukan adanya pelabuhan.
Sementara sarana perhubungan udara memerlukan bandara. Selain
itu, diperlukan juga sarana jalan yang baik untuk menuju tempat-tempat
tersebut.

KENAMPAKAN ALAM DAN BUATAN DI INDONESIA


A.    KENAMPAKAN ALAM

1.      Ciri-Ciri Kenampakan Alam
Kenampakan Alam di Indonesia mencakup Wilayah Daratan dan Wilayah Lautan
a.       Wilayah Daratan
Luas Wilayah Daratan kepulauan Indonesia Sepertiga dari seluruh luas wilayah Indonesia.
Wilayah daratan meliputi : Pegunungan, Dataran Tinggi, Dataran Rendah, Perairan Darat, dan Pantai
1.)    Pegunungan
Pegunungan adalah rangkaian gunung yang sambung menyambung satu sama lainnya dan mempunyai ketinggian lebih dari  600 meter diatas permukaan laut
Pegunungan-Pegunungan di Indonesia :
a.)    Pegunungan Jaya Wijaya di Irian Jaya
b.)    Pegunungan Bukit Barisan di Sumatra
c.)    Pegunungan Serayu, Pegunungan Dieng, Pegunungan Tengger di Jawa
d.)   Pegunungan Kapuas dan Pegunungan Iban di Kalimantan
e.)    Pegunungan muller dan schwaner di perbatasan Kalimantan Barat dan Tengah
f.)     Pegunungan Beludawa (Sulawesi dan Gorontalo) dan Pegunungan  Utilemba (Gorontalo) dipisahkan oleh Danau Limboto
g.)    Pegunungan Verbeek (perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan), Pegunungan Mekongga (Sulawesi Tenggara), dan Pegunungan Quarles (Sulawesi Selatan)
2.)    Dataran Tinggi
Dataran tinggi adalah Dataran yang terletak pada ketinggian lebih dari 600 meter diatas permukaan laut.
  • Dataran tinggi di Indonesia :
a.)    Dataran Tinggi Dieng di Jawa Tengah
b.)    Dataran Tinggi Priangan di Jawa Barat
c.)    Dataran Tinggi Brastagi di Sumatra Utara
d.)   Dataran Tinggi Kerinci di Sumatra Barat
  • Dataran tinggi dimanfaatkan untuk :
a.)    Tempat Peristirahatan
b.)    Rekreasi
c.)    Perkebunan (Teh, Kopi, Pinus, Kina, Apel, Buah-Buahan, dan Sayuran)

3.)    Dataran Rendah
Dataran Rendah adalah daerah yang ketinggiannya sampai 500 meter diatas permukaan laut
Dataran rendah di Indonesia diantaranya :
a.)    Pantai Timur Pulau Sumatra
b.)    Pulau Kalimantan Bagian Selatan
c.)    Kalimantan Bagian Tenggara
d.)   Kalimantan Bagian Barat
e.)    Papua bagian selatan
f.)     Pantai Utara dan Pantai Selatan Pulau Jawa
4.)    Perairan Darat
Perairan Darat berupa Danau, Sungai, Dan Rawa
Perairan Darat di Indonesia diantaranya :
a.)    Danau Toba, Danau Kerinci, dan Danau Ranau di Sumatra
b.)    Danau Poso Dan Danau Towuti di Sulawesi
c.)    Danau Batur di Bali
Perairan Darat khususnya Danau dapat dimanfaatkan untuk Budidaya Ikan Darat
5.)    Pantai
Pantai ada yang landai dan ada yang curam. Pantai yang landai kebanyakan terdapat di Bagian Utara Pulau Jawa sedangkan pantai yang curam banyak terdapat di Pulau Jawa Bagian Selatan.
Pantai dapat dimanfaatkan sebagai berikut :
a.)    Pewmbuatan Garam
b.)    Penambakan Ikan
c.)    Pelabuhan dan Dermaga
b.      Wilayah Lautan
Lautan yang ada di Indonesia diantaranya adalah :
1. Samudra Hindia
2. Laut Cina Selatan
3. Laut Jawa
4. Laut Flores
5. Laut Arafuru
6. Laut Banda
Selain laut ada Selat yaitu Laut Sempit yang menghubungkan antara dua pulau, contohnya :
1. Selat Malaka yang terletak diantara Pulau Sumatra dan Semenanjung Melayu
2. Selat Karimata di antara Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan



2.      Peta Persebaran Flora dan Fauna di Berbagai Wilayah Indonesia
a.       Flora di Indonesia
Flora yang tumbuh di Indonesia di pengaruhi oleh Iklim, Letak Ketinggian Tempat, Serta Kesuburan Tanah.
Berikut ini adalah peta persebaran flora di Indonesia
Berdasarkan letak ketinggian, jenis tanaman di Indonesia dapat dibedakan menjadi empat yaitu :
No
Letak Ketinggian
Keadaan Suhu Udara
Jenis Tanaman Yang Tumbuh
1
< 700 Meter Dpl
Cukup Panas
Padi, Jagung, dan Tanaman Palawija
2
700 – 1500 Meter Dpl
Cukup Sejuk
Teh, Kopi, Kina, dan Sayuran
3
1500 – 2500 Meter Dpl
Cukup Dingin
Cemara dan Mahoni
4
>2500 Meter Dpl
Sangat Dingin
Semak dan Lumut
Berdasarkan jenisnya flora di Indonesia di bedakan menjadi Hutan Bakau, Hutan Rawa, Hutan Musim, Hutan Hujan Tropis, Dan Sabana.
1.)    Hutan Bakau/ Magrove tumbuh di pantai yang landai. Di Indonesia hutan bakau terdapat di Pesisir Pantai Pulau Papua, Pesisir Pantai Pulau Kalimantan, Pesisir Pantai Timur Pulau Sumatra.
2.)    Hutan Rawa terapat di Pantai Timur Sumatra, Pantai Kalimantan Barat dan Tengah. Jenis tanaman yang tumbuh adalah Beluntas, Pandan, dan Ketapang.
3.)    Hutan musim adalah hutan yang tumbuh subur bila musim hujan dan apabila musim kemarau daunnya meranggas contohnya Hutan Jati di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kepulauan Nusa Tenggara
4.)    Hutan hujan tropis adalah hutan yang terdapat di daerah tropis dan memiliki curah hujan yang tinggi seperti di Kalimantan, Sumatra, Sulawesai, dan Papua.
b.      Fauna di Indonesia
Menurut Alfred Russel dan Max Weber, fauna di Indonesia di bagi menjadi tiga wilayah persebaran yaitu tipe Asia, Peralihan, dan Australia seperti table di bawah ini.
No
Tipe
Wilayah Persebaran
Jenis Fauna Yang Hidup
1
Asia
Sumatra, Jawa, dan Kalimantan Gajah, Badak, Harimau, Beruang, Tapir, Kancil, Kukang, Banteng, Orang Utan, Dan Burung Beo
2
Peralihan
Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara Anoa, Biawak, Kambing, Kerbau Liar, Komodo, Kucing, Kuda Liar, Burung Nuri, dan Burung Maleo
3
Australia
Kepulauan Maluku dan Papua Buaya, Kanguru, Cenderawasih, Burung Kakaktua, dan Rusa
Perbatasan wilayah fauna tipe asia dengan fauna tipe peralihan di batasi oleh Garis Wallace sedangkan perbatasan wilayah fauna tipe peralihan dengan fauna tipe Australia di batasi oleh Garis Weber

3.      Cuaca dan Iklim Di Indonesia
Indonesia secara astronomis terletak di antara 95°- 141° BT dan 6° LU dan 11° LS. Maka akibatnya Indonesia terjadi dua musim yaitu musim kemarau (Antara Bulan Oktober-Pril) dan Musim Penghujan (Antara Bulan Oktober-April)
  • Terjadinya musim kemarau karena pada bulan April – Oktober matahari terletak di utara garis khatulistiwa sehingga cuaca di utara khatulistiwa menjadi panas dan udara menjadi ringan dan naik keatas dan diisi angina dari Australia yang kering maka terjadilah angina pesat tenggara yang kering maka terjadilah musim kemarau.
  • Terjadinya musim penghujan karena pada bulan Oktober – April matahari terletak di selatan khatulistiwa maka udara di selatan khatulistiwa menjadi panas dan udara menjadi kering dan naik keatas dan diisi oleh angin dari barat daya atau timur laut yang basah maka terjadilah musim penghujan

4.      Cuaca Dan Kebiasaan Masyarakat
Cuaca dapat mempengaruhi kebiasaan hidup masyarakat suatu tempat. Misalnya mempengaruhi Pakaian, Bentuk Rumah, Pertanian dan Nelayan
a.)    Pakaian : di Indonesia beriklim tropis maka bahan pakaian tidak terlalu tebal. Apabila musim penghujan dikenakan pakaian agak tebal karena dingin, dan di musim kemarau agak tipis karena  udara panas.
b.)    Bentuk Rumah : rumah- rumah di Indonesia pada umumnnya di bangun sesuai daerah tropis yaitu di buat lubang udara agar suhu di dalam rumah tidak terlalu panas.
c.)    Pertanian : para petani memperhitungkan datangnya musim penghujan untuk mulai menanam, sedangkan untuk nelayan cuaca sangat berpengaruh terhadap aktivitas melautnya karena apabila cuaca buruk maka nelayan tidak dapat melaut.

B.     KENAMPAKAN BUATAN
Kenampakan buatan adalah kenampakan yang sengaja dibuat manusia untuk kepentingan tertentu. Beberapa kenampakan buatan di Indonesia diantaranya adalah waduk, pelabuhan, perkebunan, jalan, dan kawasan industri.
1.      Waduk adalah kolam besar tempat menyimpan air untuk berbagai kebutuhan.
2.      Pelabuhan adalah tempat berlabuh, ada pelabuhan laut dan pelabuhan udara. Pelabuhan laut untuk berlabuh kapal, sedangkan pelabuhan udara untuk berlabuh pesawat terbang.
3.      Perkebunan adalah tanah yang di jadikan kebun yang luas seperti perkebunan kopi, karet, teh, kelapa, kelapa sawit, dan cokelat.
4.      jalan adalah tempat berlalu lintas orang. Jalan di bangun untuk memperlancar perhubungan
5.      kiawasan industri adalah tempat yang di khususkan untuk memproduksi barang.
  • Keuntungan membangun kenampakan buatan
1.      membuka lapangan pekerjaan
2.      memperoleh manfaat langsung
3.      meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Kerugian membangun kenampakan buatan
1.      mengganggu keseimbangan lingkungan
2.      mendatangkan bencana
3.      persebaran penduduk tidak rata

C.     PEMBAGIAN WILAYAH WAKTU
Secara astronomis, bumi terdiri dari garis bujur dan garis lintang.
Garis Bujur adalah garis yang menghubungkan kutub utara dan kutub selatan dan sebagai pedoman pembegian wilayah waktu yang terdiri atas 0° bujur barat (BB) sampai 180° bujur barat (BB) dan 0° bujur timur (BT) sampai 180° bujur timur(BT)
Garis Lintang adalah garis khayal yang melintang mengelilingi bumi dari barat ketimur, dan sebagai pedoman pembagian wilayah iklim.
  • Garis bujur 0° BB sampai 0° BT berimpit melalui kota Greenwich, yang disebut “meridian pangkal”  yang dipakai untuk pedoman waktu internasional yang disebut “Greenwich Meridian Time”.
  • Garis bujur 180° BB sampai 180° BT berimpit melalui samudra pasifik.
  • Garis bujur 0° BT sampai 180° BT berada di bagian barat kota Greenwich
  • Garis bujur 0° BB sampai 180° BB berada di bagian timur kota Greenwich
Bumi berotasi membentuk lingkaran 360° selama 24 jam maka untuk berputar 1° bumi membutuhkan waktu 4 menit. Bila berputar 15° membutuhkan waktu 1 jam.
Wilayah Indonesia terletak pada garis 95° BT-141° BT maka rentang dari ujung barat sampai timur adalah 141° – 95° = 46°  setiap wilayah waktu terdiri atas 15° garis bujur setiap waktu mempunyai selisih 1 jam. Maka pembagian wilayah waktu di Indonesia terdiri atas
  1. Waktu Indonesia bagian barat (WIB) terletak 95° BT – 110°BT. wilayah  yang termasuk WIB adalah pulau Sumatra, Kalimantan Barat, Tengah, pulau Jawa, Madura, dan pulau kecil disekitarnya. WIB mempunyai acuan waktu pada garis bujur 105°
  2. waktu Indonesia bagian tengah (WITA) terletak 110° BT – 125°BT. wilayah  yang termasuk WITA adalah pulau sulawesi, Kalimantan Selatan, Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Timur, dan pulau kecil di sekitarnya. WITA mempunyai acuan waktu pada garis bujur 120°
  3. Waktu Indonesia bagian timur (WIT) terletak 125°BT – 141° BT wilayah  yang termasuk WIT adalah pulau Papua, kepulauan maluku, dan pulau disekitarnya. WIT mempunyai acuan waktu pada garis bujur 135°
Pembagian wilayah Indonesia secara resmi ditetapkan sejak 1 Januari 1988A

Kenampakan Alam di Indonesia

Kawan-kawan, manakah tempat yang ingin kamu kunjungi saat liburan? Adakah di antara kamu yang ingin ke pantai? Ataukah kamu ingin ke pegunungan?  Ya, keduanya memang sangat menarik untuk dikunjungi. Bersyukurlah kepada Tuhan, karena kita masih bisa menikmati keindahan panorama alam.
Bentuk-bentuk permukaan bumi yang membentang luas, yang kamu lihat itulah yang dinamakan kenampakan alam. Kenampakan alam disebut juga bentang alam. Kenampakan alam di setiap wilayah berbeda-beda. Setiap wilayah memiliki ciri khas masing-masing. Hal ini disebabkan bentuk kenampakan atau bentang alam di muka bumi tidak rata.
Bentuk kenampakan alam di muka bumi terdiri atas bentuk muka bumi daratan dan muka bumi perairan. Apa yang kamu ketahui tentang muka bumi daratan dan muka bumi perairan? Kawan-kawan tentu pernah melihat gunung dan pegunungan. Itu semua merupakan bentuk muka bumi daratan. Muka bumi daratan terdiri atas muka bumi daratan yang luas dan muka bumi daratan yang sempit. Muka bumi daratan yang luas dinamakan benua. Bumi yang kita tempati ini terbagi atas enam benua yaitu Asia, Australia, Amerika, Afrika, Eropa, dan Antartika. Sementara bentuk muka bumi daratan yang lebih sempit dinamakan pulau. Kenampakan muka bumi daratan memiliki berbagai bentuk relief. Selain gunung dan pegunungan, juga berupa dataran tinggi, dataran rendah, dan sebagainya.
Adapun muka bumi perairan terbagi menjadi perairan air asin dan perairan air tawar. Perairan air asin meliputi samudra, laut, dan selat. Sedangkan perairan air tawar terdiri atas danau dan sungai.[1]
Kenampakan alam merupakan bentuk muka bumi. Kenampakan alam disebut juga dengan istilah bentang alam. Setiap daerah mempunyai kenampakan alam yang berbeda-beda. Ada yang datar, ada yang berbukit-bukit. Ada pula daerah yang tertutup atau digenangi oleh air. Seperti sungai dan laut.[2]
Pada dasarnya kenampakan alam dibagi  menjadi 2 bagian yaitu kenampakan alam wilayah daratan dan kenampakan alam wilayah perairan.
1. Kenampakan Alam Wilayah Daratan Wilayah daratan adalah bagian dari permukaan bumi yang tidak digenangi air dan berbentuk padat. Kenampakan alam yang termasuk wilayah daratan adalah sebagai berikut:
a. Dataran rendah
Dataran rendah adalah wilayah datar yang memiliki ketinggian 0 - 200 m di atas permukaan laut. Pada peta, dataran rendah biasanya digambarkan dengan warna hijau. Dataran rendah banyak dimanfaatkan untuk pemukiman, industri dan pertanian. Ibu kota propinsi di Indonesia hampir semuanya berada di dataran rendah dan dekat dengan laut. Seperti kota Jakarta, Surabaya dan Pontianak. Manfaat dataran rendah sebagian besar untuk lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan kelapa, padi, palawija dan tebu.
b. Dataran tinggi Dataran Tinggi adalah wilayah daratan luas yang terletak pada ketinggian di atas 200 meter dari permukaan air laut. Dataran tinggi disebut juga plateau atau plato. Pada peta, dataran tinggi biasanya digambarkan dengan warna coklat. Contoh dataran tinggi di Indonesia adalah Dataran Tinggi Dieng (Jawa Tengah), Dataran Tinggi Alas (Aceh), Dataran Tinggi Bone (Sulawesi Selatan). Dataran tinggi sangat cocok untuk kegiatan wisata dan perkebunan. Tanaman yang cocok untuk perkebunan antara lain teh, cengkeh, kopi, sayuran dan buah-buahan, bunga dan kina. Dapatkah kamu menyebutkan contoh sayuran dan buah-buahan dari dataran tinggi?
c. Pantai
Pantai adalah wilayah perbatasan antara daratan dan laut. Pantai ada yang landai ada yang terjal. Pantai banyak yang dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Contohnya adalah Pantai Carita (Banten), Pantai Senggigi (NTB), Pantai Ancol (DKI Jakarta), dan Pantai Kasih (Aceh). Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki garis pantai sepanjang81.000 kilometer.
Pantai landai banyak dimanfaatkan antara lain:
- untuk perikanan dan tambak, hasilnya udang dan bandeng. Contohnya Pantai utara Jawa,
- untuk rekreasi dan olahraga atau objek wisata, contohnya Pantai Parangtritis di Yogyakarta dan Pantai Kuta di Bali, dan
- untuk tambatan perahu-perahu nelayan, contohnya pantai Pacitan di Jawa Timur dan pantai Ayah di Jawa Tengah.
- untuk pembuatan garam
Pantai terjal atau curam biasanya terdapat goa-goa yang dihuni burung walet. Sarang burung walet diambil oleh penduduk sekitar dan dimanfaatkan sebagai bahan makanan atau obat-obatan. Pantai Karangbolong di Jawa Tengah banyak terdapat goa yang dihuni burung walet.
d. Gunung
Gunung adalah bagian bumi yang menonjol tinggi dengan ketinggian puncaknya di atas 600 m. Gunung dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1) Gunung berapi
Gunung berapi terbentuk oleh lapisan material yang keluar dari perut bumi. Gunung berapi yang masih hidup atau aktif gejala yang tampak adalah timbulnya ledakan atau letusan. Kegiatan gunung berapi diawasi oleh Jawatan Geologi. Jawatan ini memiliki alat pencatat gempa bumi yang disebut seismograf. Beberapa bentuk gunung api, yaitu : gunung api kerucut (strato), gunung api Landai (Maar) dan gunung api Perisai (tameng). Bentuk ini dipengaruhi oleh letak dapur magma dan sifat magma yang keluar dari perut bumi.[3]
2) Gunung tidak berapi
Gunung tidak berapi merupa-kan gunung yang sudah tidak aktif lagi. Gunung tidak berapi sangat kecil kemungkinan untuk meletus. Gunung tidak berapi sering juga disebut gunung mati. Contoh gunung tidak berapi adalah Gunung Muria (Jawa Tengah), Gunung Tambora (NTB), dan Gunung Melawan (Kalimantan Tengah).
Gunung terdiri dari tiga bagian. Yaitu puncak, lereng dan kaki gunung. Tanah yang berada di sekitar gunung sangat subur. Mengapa bisa demikian? Karena mengandung fosfor dan silika yang berasal dari letusan gunung. Hal ini menyebabkan lereng dan kaki gunung banyak ditumbuhi pohon-pohon lebat dan cocok untuk kegiatan perkebunan.
Gunung memiliki manfaat bermacam-macam, antara lain:
- gunung dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi,
- material letusan gunung api dalam waktu lama dapat menyuburkan tanah, pasirnya dapat untuk bahan bangunan,
- gunung sebagai pengatur iklim dan penyimpan air, serta
- keluarnya magma menyebabkan terangkatnya barang tambang ke muka bumi.
e. Pegunungan
Pegunungan adalah rang-kaian gunung yang sambung menyambung satu sama lain. Pe-gunungan juga sering dimanfaatkan untuk tempat wisata. Selain karena udaranya yang sejuk juga karena pemandangan di pegunungan sangat indah. Contoh pegunungan di Indonesia adalah Pegunungan Kendeng (Jawa Tengah), Pegunungan Sibolangit (Aceh), Pegunungan Bukit Barisan (Bengkulu-Jambi), dan Pegunungan Jayawijaya (Papua).
Manfaat pegunungan antara lain:
- untuk usaha perkebunan bunga, sayuran dan tanaman industri,
- sebagai tempat peristirahatan, camping dan wisata alam, serta
- tempat tumbuh hutan sebagai daerah perlindungan hewan dan tumbuhan agar tidak punah.
f. Tanjung
Tanjung merupakan daratan yang menjorok ke laut. Tanjung kadang disebut dengan istilah Ujung. Tanjung yang luas disebut semenanjung. Tanjung banyak dimanfaatkan untuk membangun pelabuhan. Contoh tanjung di Indonesia adalah Tanjung Perak (Surabaya-Jatim), Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Batu (Kalimantan Timur) dan Ujung Kulon (Jawa Barat).
g. Delta
Delta adalah daratan yang berada di tengah sungai. Biasanya di muara sungai. Muara sungai
merupakan pertemuan antara air sungai dan air laut. Contoh dari delta adalah Delta Sungai Benga-
wan Solo yang bermuara di Laut Jawa, dan Delta Sungai Mahakam di Kalimantan yang bermuara di
Selat Makasar
h. Pulau[4]
Pulau adalah daratan yang dikelilingi oleh air. Di Indonesia terdapat pulau-pulau besar dan beribu-ribu pulau kecil. Seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Irian, Jawa, dan beribu-ribu pulau kecil. Sedangkan pulau yang dikelilingi danau, yaitu pulau Samosir di danau Toba.
i. Lembah[5]
Lembah merupakan tanah rendah di kanan kiri sungai. Di kaki gunung juga terdapat lembah. Lembahmembentang melalui dataran dan perbukitan. Lembah dengan dinding (tebing) curam disebut ngarai. Ngarai terbentuk oleh aliran sungai.
Daerah lembah tanahnya  subur. Jadi sungai cocok dijadikan areal pertanian. Daerah ini subur karena dilewati aliran air. Biasanya dari daerah sekitarnya yang relatif lebih tinggi. Lembah terbentuk secara bertahap. Kebanyakan karena erosi air ketika mengalir dari daerah yang lebih tinggi di sekelilingnya.
Ukuran, bentuk, dan penyebab terjadinya Lingkungan lembah bervariasi. Ada yang terbentuk karena aliran air tetap. Bisa juga karena proses lain. Misalnya karena tenggelamnya permukaan bumi yang retak, hingga berada di bawah daerah di sekitarnya. Lembah ini disebut lembah retakan. Lembah yang terbentuk oleh aliran air dan  diperbesar oleh lelehan gletser, disebut lembah gletser.
2. Kenampakan Alam Wilayah Perairan
Wilayah perairan merupakan bagian dari permukaan bumi yang tergenangi air. Kenampakan alam yang termasuk wilayah perairan adalah sebagai berikut:
a. Sungai
Sungai adalah aliran air yang panjang yang berasal dari mata air dan bermuara atau berakhir di laut.
Manfaat sungai bagi masyarakat sekitar antara lain:
- untuk irigasi mengairi sawah,
- tempat memelihara ikan dengan menggunakan keramba,
- sebagai prasarana transportasi dan perdagangan/pasar terapung,
- dapat untuk pembangkit listrik.
b. Danau
Danau adalah daratan yang cekung dan terisi oleh air. Pada umumnya genangan air danau relatif luas. Berdasarkan cara terbentuknya ada dua macam, yaitu danau buatan dan danau alam. Danau buatan adalah danau yang dibuat oleh manusia dengan cara membendung aliran sungai. Danau buatan sering disebut waduk.
Danau alam adalah danau yang terbentuk oleh peristiwa alam, antara lain karena letusan gunung api, gerakan kulit bumi, dan pelarutan batuan kapur oleh air hujan. Danau yang berukuran relatif kecil disebut telaga, rawa, atau paya- paya.
Manfaat danau atau waduk antara lain:
- menampung air hujan sehingga bisa mengurangi banjir,
- pengairan sawah dan industri,
- tempat memelihara dan penangkapan ikan, dan
- untuk olahraga air dan rekreasi.
c. Laut
Laut adalah genangan air yang sangat luas dan dalam. Kedalamannya mencapai 1.000 meter atau lebih. Sedangkan kedalaman laut tepi antara 0 meter sampai 200 meter. Air laut rasanya asin karena mengandung garam. Di dalam laut terdapat banyak kehidupan, antara lain tumbuhan laut, kerang, dan berjenis-jenis ikan. Laut di Indonesia sangat luas, melebihi luas daratannya. Dua per tiga (2/3) wilayah Indonesia berupa laut atau perairan. Laut di Indonesia antara lain Laut Jawa, Laut Sulawesi, Laut Flores, Laut Banda, Laut Buru, Laut Seram, dan sebagainya.Manfaat laut bagi kehidupan manusia sangat banyak, antara lain:
- laut merupakan penyumbang terjadinya hujan dan pengatur iklim,
- air laut diolah menjadi garam, contohnya di Sumenep Madura,
- dari dalam laut kita memperoleh berjenis-jenis ikan, kerang, dan rumput laut yang dapat diolah menjadi makanan dan obat-obatan, serta
- laut juga dimanfaatkan untuk olahraga air, jalur transportasi, dan lain sebagainya.
d. Selat

Selat adalah laut sempit di antara dua pulau. Kedalamannya berkisar antara 200 meter sampai 1.000  meter. Selat ada yang dibuat oleh manusia. Selat buatan disebut terusan atau kanal. Manfaat selat antara lain sebagai jalur angkutan antarpulau. Alat angkutanyang digunakan adalah kapal feri. Kapal ini termasuk kapal penumpang. Contoh selat adalah Selat Sunda (antara pulau Jawa dan Pulau Sumatera) dan selat Bali (antarapulau Jawa dan pulau Bali).
e. Teluk
Teluk merupakan laut yang menjorok ke daratan. Teluk di Indonesia sangat banyak. Teluk banyak dimanfaatkan untuk pelabuhan dan tempat wisata. Contoh teluk di Indonesia adalah Teluk Penyu, Teluk Semarang, Teluk Cendrawasih dan Teluk Bone.
f. Rawa.
Rawa merupakan daerah yang digenangi air dengan tanahnya berlumpur. Rawa biasanya terdapat di daerah pantai. Keberadaan rawa sangat penting yakni mencegah dari kerusakan atau pencemaran lingkungan. Karena memiliki manfaat yang besar, rawa harus dijaga kelestariannya.
g. Samudera
Samudra adalah perairan yang luasnya melebihi luas laut. Kedalaman samudera lebih dari 1.000 meter. Wilayah Indonesia diapit oleh dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Manfaat dengan luasnya perairan di sekitar kita menyebabkan iklim yang menguntungkan, yaitu tidak terlalu panas pada siang hari dan tidak terlalu dingin pada malam hari.

Sabtu, 23 November 2013

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
1). Tujuan dan Penggolongan Hukum
a. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:
No. Tokoh / Pakar Pendapat yang Dikemukakan
1.  2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Prof. Subekti, SH.  Van Apeeldoorn
Teori Etis
Oeny
Bentham (Teori Utilitarianisme)
Prof. Y. Van Kant
Geny
Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.  Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu., (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
Hukum itu semaa-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”.
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “Kepentingan dayaguna dan kemanfaaannya”.
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujukan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.
Tujuan hukum ialah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
b. Penggolongan hukum
  • · Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
  • · Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
  • · Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
  • · Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
  • · Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
    1. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
    2. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
    3. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
    4. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
    1. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
    2. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
2). Unsur hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersipat memaksa.
  • Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
III ) Sistem Hukum
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. Peran Lembaga Hukum
Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
  • Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
  1. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
  1. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
  1. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara
D. Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
I. Pengertian KKN
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.
II. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Salah satu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.
Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.
E. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:
1. Sebagai Pelapor
Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang berwenang.
1. Sebagai Saksi
Peran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi
2. Sebagai Korban
Jika kita menjadi korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan mengadili sipelaku korupsi.

Fungsi Hukum
Secara umum hukum mempunyai arti  himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Untuk mencapai tujuannya, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu.
Saat  ini, terdapat perbedaan-perbedaan pandangan fungsi hukum diantara para ahli hukum, dan perbedaan itu kerap kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial, atau fungsi perubahan, dan lain-lain. Jika masing-masing pihak menuntut menurut keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik, yang berkonotasi saling menyalahkan, saling menuduh dan lain-lain.
Selain perdebatan mengenai fungsi hukum, terjadi pula perdebatan mengenai tujuan hukum. Secara tradisional ada yang memusatkan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kalau dikaji lebih dalam, pada
tingkat tertentu dua tujuan itu tidak selalu seiring bahkan dapat bertentangan satu sama lain. Tujuan mewujudkan keadilan berbeda dengan tujuan mewujudkan ketertiban. Dalam keadaan tertentu, tuntutan keadilan akan melonggarkan kepastian hukum, sedangkan
kepastian hukum justru merupakan komponen utama mewujudkan ketertiban. Tanpa kepastian hukum tidak akan ada ketertiban. Sebaliknya pada tingkat tertentu, ketertiban dapat menggerogoti keadilan. Selain mewujudkan kepastian, ketertiban memerlukan
persamaan (equality), sedangkan keadilan harus memungkinkan keberagaman atau perbedaan perlakuan.




Joseph Raz (1983 V 163-177) membedakan fungsi sosial hukum atas: Fungsi langsung dan Fungsi langsung yang bersifat primer, yakni mencakup pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu,  penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat, penyediaan servias dan pembagian kembali barang-barang,  penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler.
Fungsi langsung yang bersifat sekunder, mencakup:
  1. prosedur perubahan hukum, meliputi antara lain: constitution making bodies, parliements, local authorities, administrative legislation, custom, judicial law-making, regulations made by independent public bodies dan lain-lain.
  2. prosedur bagi pelaksana hukum
Fungsi Tidak Langsung
Termasuk di dalam fungsi hukum yang tidak langsung ini adalah memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai normal tertentu, sebagai contoh:
  1. kesucian hidup
  2. memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum
  3. mempengaruhi perasaan kesatuan nasional
  4. dan lain-lain.

Fungsi Hukum Menurut Tokoh Indonesia
Menurut pendapat Soedjono Dirjosisworo
  1. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan ketentraman masyarakat
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
  3. Sarana penggerak pembangunan
  4. Fungsi kritis dari hukum bahwa daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan kepada aparatur pengawas, aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukumnya.
Menurut Sunaryati Hartono
  1. Hukum sebagai pemeliihara ketertiban dan keamanan
  2. Sebagai sarana pembangunan
  3. Sarana penegak keadilan
  4. Sarana pendidikan kepada masyarakat
Seminar hukum Nasional IV (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1980:61) menyatakan bahwa fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan ialah:
  1. Sebagai pengatur, penertib dan pengawas kehidupan masyarakat
  2. Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat
  3. Penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan
  4. Pengaruh masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan
  5. Penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepatFactor integrasi antara berbagai sub system budaya bangsa

Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”
Menurut Ronny Hantijo Soemitro (1984:134): Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemindanaan dan pemberian ganti rugi.
Dari apa yang dikemukakan oleh Prof. Ronny di atas, kita dapat menangkap isyarat bahwa hukum bukan satu-satunya alat pengendali atau pengontrol sosial. Hukum hanyala salah satu alat kontrol sosial dalam masyarakat.
Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.
Olehnya itu Ronny (1984: 143) menuliskan bahwa:  “Tingkah laku yang menyimpang merupakan tindakan yang tergantung pada kontrol sosial. Ini berarti kontrol sosial menentukan tingkah laku yang bagaimana yang merupakan tingkah laku yang menyimpang. Makin tergantung tingkah laku itu pada kontrol sosial makin berat nilai penyimpangan pelakunya. Berat ringannya tingkah laku menyimpang itu tergantung …….”
Menurut pendapat JS. Rouceek (1951: 31) yang menyatakan:  “Mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social control) ialah segala sesuatu yang dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bukan memaksa para warga agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan”.
Jika kita ingin membuat suatu simpulan dari apa yang diuraikan di atas tentang hukum sebagai pengendalian sosial, penulis dapat menyatakan bahwa:
  1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, tidaklah sendirian di dalam masyarakat, melainkan menjalankan fungsi itu bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya yang juga melakukan fungsi pengendalian sosial.
  1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial merupakan fungsi “pasif” di sini artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat.
Meskipun demikian ada pakar yang ingin memberi pengertian yang lebih luas dari fungsi hukum selaku alat pengendalian sosial, salah satunya Bronishlaw Malinowski.
Malinowski antara lain berusaha menghilangkan kesan seolah-olah hukum hanya terdiri dari unsur paksaan, tersirat dari tulisannya yang mengemukakan bahwa (1959:55):  “The role of law stand out trom the rest in that they are felt and regarded as the obligations of one person and the rightfull claims of another. They are sanetioned not by a mere psychological motive, but by a definite social machinery of binding force, based… upon mutual dependence, and realized in the equivalent arrangement f recviprocal services”.
Sehubungan dengan fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial ini, masih ada hal lain menurut penulis yang sangat perlu diketahui, yaitu:
  1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dapt dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang dewasa ini berwujud kekuasaan negara, yang dilaksanakan oleh “the ruling class” tertentu atau suatu “elit” hukumnya biasanya berwujud hukum tertulis atau perundang-undangan.
  1. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dapat juga dijalankan sendiri “dari bawah” oleh masyarakat itu sendiri. Hukumnya biasa terwujud tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Terlaksana atau tidak terlaksananya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, ditentukan oleh dua hal:
  1. faktor aturan hukumnya sendiri
  2. faktor pelaksana (orang) hukumnya
Fungsi hukum sebagai “ a tool of social engineering
Konsep hukum sebagai “ a tool of social engineering” selama ini dianggap sebagai suatu konsep yang netral, yang dicetuskan oleh Roscoe Pound. Konsep “a tool of social engineering” ini bisa diperhadapkan dengan konsep hukum yang lain, antara lain konsep yang diajarkan oleh aliran historis dari Friederich Karl von Sabigny.
Aliran historisnya Sabigny berpendapat bahwa hukum merupakan ekspresi dari kesadaran hukum, dari “volksgeist”, dari jiwa rakyat. Hukum pada awalnya lahir dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat, kemudian dari putusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam yang bekerja secara diam-diam, dan tidak oleh kemauan sendiri legislatif. Konsep hukum aliran historis ini, jika dikaitkan dengan masyarakat-masyarakat yang masih sederhana, memang masih tepat, karena dalam masyarakat yang masih sederhana tidak terdapat peranan legislatif, seperti pada masyarakat modern saat ini. Peranan hukum kebiasaanlah yang menonjol pada masyarakat sederhana.
Berhadapan dengan konsep aliran historis ini, maka Roscoe Pound mengemukakan konsep “a tool of social engineering” yang memberikan dasar bagi kemungkinan ditemukannya hukum secara sadar  untuk mengadakan perubahan masyarakat.
Pengertian “a tool of social engineering” atau “sosial engineering by law” dikemukakan oleh Soerjono Soekamto (1977: 104-105): “… hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin dapat digunakan sebagai alat oleh agent of change. Dan agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan, dan bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Suatu perubahan sosial dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pelopor perubahan tersebut”.
Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu, dinamakan “social engineering” atau “planning”.
Roscoe Pound sendiri (dalam Satjipto Rahardjo 1979: 148-149) memberikan gambaran tentang apa yang sebenarnya diinginkan dan apa yang tidak diinginkan oleh penggunaan hukum sebagai “alat rekayasa sosial”, sebagai berikut:
  1. Mempelajari efek sosial yang nyata dari lembaga-lembaga serta ajaran-ajaran hukum,
  1. Melakukan studi sosiologis dalam rangka mempersiapkan perundang-undangan. Membuat undang-undang dengan cara membanding-bandingkan selama ini dianggap sebagai cara bijaksana. Namun demikian adalah tidak cukup jika kita hanya membanding-bandingkan satu peraturan dengan yang lain-lain. Hal yang lebih penting lagi adalah untuk mempelajari bagaimana ia beroperasi di masyarakat serta efek yang ditimbulkannya apabila ada, untuk kemudian dijalankan.
  1. Melakukan studi tentang bagaimana membuat peraturan-peraturan hukum menjadi efektif. Selama ini tampak orang  menganggap apabila peraturan sudah dibuat, maka ia akan bekerja dengan sendirinya. Suatu studi yang serius tentang bagaimana membuat peraturan-peraturan perundang-undangan serta keputusan pengadilan yang demikian banyak itu menjadi efektif, merupakan suatu keharusan.
  1. Memperhatikan sejarah hukum, yaitu bahwa studi itu tidak hanya mengenai bagaimana ajaran-ajaran itu terbentuk dan mengenai bagaimana ajaran-ajaran itu berkembang yang kesemuanya dipandang sekadar sebagai bahan kajian hukum, melainkan tentang efek sosial apa yang ditimbulkan oleh ajaran-ajaran hukum itu pada masa lalu dan bagaimana cara timbulnya. Studi itu adalah untuk menunjukkan bagaimana hukum pada masa lalu itu tumbuh dari kondisi sosial, ekonomi dan psikologis, bagaimana  ia menyesuaikan diri kepada semuanya itu, dan seberapa jauh kita dapat mendasarkan atau mengabaikan hukum itu guna mencapai hasil yang kita inginkan.
  1. Pentingnya melakukan penyelesaian individual secara ketemu nalar selama ini masih sering dikorbankan demi mencapai suatu tingkat kepastian yang sebetulnya tak mungkin (aliran ini) menerima kehadiran peraturan hukum sebagai pedoman yang umum bagi para hakim yang akan menuntunnya ke arah hasil yang adil, tetapi mendesak agar dalam batas-batas yang cukup luas hakim harus bebas untuk mempersoalkan kasus yang dihadapinya, sehingga dengan demikian, bisa memenuhi tuntutan keadilan diantara pihak-pihak yang bersengketa dan bertindak sesuai nalar yang umum dari orang awam itu.
  1. Pada akhirnya, semua tuntutan tersebut di atas hanyalah sarana-sarana untuk mencapai suatu tujuan, yaitu tentang bagaimana mengusahakannya secara lebih efektif agar tercapai tujuan-tujuan itu.
Penggunaan atau pemfungsian hukum sebagai alat rekayasa sosial hanya dimungkinkan dalam wujud sistem hukum modern yang lebih banyak menggunakan aturan hukum tertulis alias peraturan, yang lebih banyak mengandalkan derajat kepastian pada sifat tertulisnya peraturan tersebut. Hal ini nanti akan kita lihat perbedaannya dengan sistem hukum Anglo Sakson yang mengandalkan kepastian pada keterikatan pada preseden.
Terakhir yang penting kita ketahui dalam fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, adalah bahwa terjadinya perubahan sosial tidak mungkin semata-mata dilakukan oleh hukum, sehingga kalau kita ingin melihat sudut kemampuan hukum untuk melakukan suatu “initial push” (istilah dari Arnold M. Rose). Terjadinya perubahan sosial melalui suatu proses yang cukup kompleks serta tidak merupakan hasil hubungan yang langsung antara suatu faktor tertentu dengan suatu kejadian. Kompleksitas ini misalnya ditunjukkan melalui kemampuan suatu akibat untuk juga mempengaruhi dan memodifikasi penyebabnya.
Jadi peranan hukum yang diharapkan sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagai alat rekayasa sosial, tidak lain menempatkan hukum itu sebagai motor yang nantinya akan menyebarkan dan menggerakkan ide-ide yang ingin diwujudkan oleh hukum tersebut. Jadi bekerjanya hukum bukan hanya merupakan fungsi perundang-undangan belaka, melainkan juga akitivitas birokrasi pelaksanaannya.
Di dalam memfungsikan hukum sebagai alat rekayasa sosial, di bidang legislatif hendaknya jangan sampai memproduk “a sweeping legislation”. Yang dimaksud sebagai “a sweeping legislation” oleh Gubernur Myrdal ini adalah suatu produk legislatif yang pembuatannya dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa memperhatikan faktor non hukum, sehingga kelak produk legislatif itu tidak efektif setelah diberlakukan.

Fungsi hukum sebagai simbol
L.B. Curzon (1979: 44) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan simbolis adalah “Involves the process whereby persons consider in simple term the social relationships and other phenomena arising from their interaction…
Tampaknya apa yang dikemukakan oleh Curzon di atas dapat penulis setujui, karena memang simbolis itu mencakupi proses-proses dalam mana seseorang menerjemahkan atau menggambarkan atau mengartikan dalam suatu istilah yang sederhana tentang perhubungan sosial serta fenomena-fenomena lainnya yang timbul dari interaksinya dengan orang lain. contohnya dalam hukum: seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki, dengan jalan melawan hukum, oleh hukum pidana disimbolkan sebagai tindakan pencurian yang seyogyanya dihukum. Mungkin karena itulah, sehingga Barkun M. (law without sanction, 1986: 13) menuliskan bahwa hukum itu tidak lain adalah:“as that system of manipulable symbols that functions as a representations, as a model of social structure”.
Dalam kaitan dengan fungsi hukum sebagai simbol, menarik untuk mengetahui apa yang dikemukakan oleh Arnold (Curzon, 1979: 44) bahwa “…that the greatest strength of the law may be its escape from reality, that is, its abstract, symbolic nature and from. Abstract ideals … need tor their acceptance symbolic conduct by institution. The prosedures of the court (ceremonies), their dramatic presentation of symbolic inter-action within society, are examples of the ideals of the law “made concrete” in relatively simple comprehensible terms”.

Fungsi hukum sebagai “a political instrument”
Hukum dan politik memang sulit dipisahkan, khususnya hukum tertulis mempunyai kaitan langsung dengan negara. Karena itulah Curzon menyatakan bahwa: “The close connections between law dan politics, between legal principles and the institution of the law, between political ideologies and government institutions are obvius…”. Sejauhmana hukum itu dapat dijadikan sebagai alat politik? Pandangan kaum dogmatik adalah bahwa fungsi hukum sebagai alat politik tidak merupakan gejala universal, melainkan hanya ditemukan pada negara-negara tertentu dengan sistem tertentu. Mereka menganggap konsep negara hukum melarang hukum dijadikan sebagai alat politik, merupakan hal yang universal. Apalagi jika dikaitkan dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, maka peranan penguasa politik terhadap hukum adalah sangat besar.
Dalam sistem hukum kita di Indonesia, undang-undang adalah produk bersama DPR dan pemerintah. Kenyataan ini tak mungkin disangkal betapa para politisilah yang memprodukkan undang-undang (hukum tertulis).
Pandangan bahwa hukum tak mungkin dipisahkan sama sekali dari politik, bukan hanya pandangan juris yang beraliran sosiologis, tetapi bahkan pencipta ‘the pure theory of law”, Hans Kelsen, yang antara lain mengemukakan (dikutip dari Purnadi dan Soerjono, 1983: 12) bahwa: (Pemisahan poitik secara tegas sebagaimana dituntut oleh ajaran murni memang hukum, hanya berkaitan dengan ilmu hukum, dan bukan dengan obyeknya yaitu hukum. Dengan tegas dikatakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik).
hukum tidak mungkin dipisahkan dengan politik. Terutama pada masyarakat yang sedang membangun, dimana pembangunan tidak lain merupakan keputusan politik, sedangkan pembangunan jelas membutuhkan legalitas dari sektor hukum.
Kaum dogmatik melihat hukum sebagai alat politik bukan hal yang bersifat universal. Mereka memberi contoh di negara-negara mana saja hukum dijadikan sebagai alat politik, yaitu di dalam sistem hukum Marxis, konsep hukum didasarkan pada asas-asas dari peran pengadilan sebagai konsolidator dan pembela tata politik. Hal itu mudah dimengerti jika kita sempat membaca definisi hukum dari Shebanov (Curzon, 1979: 44) bahwa: “In socialist countries a law is a basic legal instrument for resolving political problem and an important tool tor economic and cultural development, for insuring the internal and external security of the state, for the protection of socialist property and for the expansion and consolidation of socialist democracy”.
Pendapat Shebanov yang mengatakan bahwa di dalam negara-negara sosialis dan untuk mengekspansi serta mengkonsolidasikan demokrasi sosialis; keseluruhannya itu tidak lain adalah wujud dari totaliter yang diselubungi dengan istilah demokrasi. Bagi penulis, pernyataan Shebanov dapat dianggap sebagai pencerminan masyarakat komunis dimana hukumnya bukan dianggap sebagai pencerminan masyarakat komunis dimana hukumnya bukan sekadar alat politik, tetapi hukumnya ditindas oleh politik untuk melakukan apa yang diinginkan oleh pemerintah komunis tersebut. Dalam hal ini kita harus membedakan antara penggunaan hukum sebagai alat politik dalam arti yang wajar, dan penindasan hukum oleh politik untuk melakukan kesewenang-wenangan seperti yang dilakukan oleh pemerintah otoriter dan komunis.

Rabu, 20 November 2013

Tanggapan NU terhadap HAM

NU dan Isu-isu global : HAM, GENDER DAN DEMOKRASI

Sebagai jam’iyyah yang menganut paham ahlussunah wal jama’ah, NU tidak bisa dilepaskan dari isu global. Masalah Hak Asasi Manusia, gender, demokrasi dan pluralisme merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Perjuangan terus menerus untuk menciptakan harkat dan martabat manusia sebagai puncak ciptaan Illahi juga merupakan bagian inti dari tugas para nabi dan rosul. Karena itulah mengapa kisah para rosul mempunyai porsi terbanyak dalam ayat-ayat Al Qur’an yang bertujuan agar umat Islam mampu menangkap pesan-pesan kemanusiaan yang dirisalahkan melalui para nabi dan rosul ( Zamzami, 2000 : 48 )
Fungsi Islam dalam hal ini adalah penyempurna untuk membverikan bimbingan kepada manusia agar bisa mengaktualisasikan potensi positifnya dan meminimalisir potensi negatifnya.Paham ahlus sunah wal jama’ah tidak ingin melakukan perombakan total tetapi lebih kepada proses penyempurnaan terhadap pola hidup manusia.
1.Hak Asasi Manusia ( HAM )
Sejak awal Islam menentang penindasan terhadap hak-hak kemanusiaan. Habil putera nabi Adam AS disebut orang durhaka karena telah membunuh dan merampas hak hidup saudaranya Qobil.
Feodalisme yang berkembang di Eropa yang membedakan hak dan martabat manusia mendapat penentangan secara gradual. Munculnya tokoh seperti : Thomas Aquinas, Hobbes, John Lock, David Hume, Jaques Rousseau, Immanuel Kant, dan munculnya Piagam Magna Charta (1215), Revolusi Inggris I (1640 an),Revolusi Inggris II (1688), Deklarasii Kemerdekaan Amerika (1776) hingga Revolusi Perancis (1789), telah menyuarakan gagasan persamaan, persaudaraan dan kebebasan, merupakan bukti kesadaran ummat manusia untuk menghapus segala bentuk ketimpangan, absolutisme, penindasan dan lain-lain.
Namun jauh sebelum itu semua para nabi dan rosul telah berjuang membebaskan umat manusia dari penindasan kaum dlolim. Seperti Nabi Musa membebaskan bangsa Israel dari peniondasan Raja Fir’aun, sampai pada Nabi Muhammad SAW dengan segala pengorbanannya berhasil menciptakan masyarakat madani (civilized society)
Masalah HAM mulai menjadi perhatian serius setelah lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) tanggal 10 Desember 1948, disusul kemudian International Convenant Economis and Cultural Right (31 Januarti 1976) dan International Convenant on Civil and Political Right (23 Maret 1976)
Upaya penegakan HAM merupakan masalah global dan tugas manusia secara keseluruhan yang harus mendapat respons serius dari agama (ahlus sunah wal jama’ah). Al Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa menghalangi upaya penegakan keadilan merupakan tindakan orang kafir.
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Alloh dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang mengajak manusia berbuat adil, maka “gembirakanlah” mereka dengan siksa yang pedih” (QS. Ali Imron, 3; 21)
Masalah kemanusiaan merupakan tuntutan dan tanggungjawab bersama tanpa pandang bulu (mas-uliyyah insaniyyah). HAM yang dijelaskan UDHR pasal 30 pada dasarnya terangkum dalam lima prinsip universal (kulliyyat alkhoms) nya para ahli fikih dan hokum Islam dalam menetapkan produk hokum, yaitu :
1.Hak beragama (hifzh ad-din)
2.Hak hidup, terbebas dari rasa takut, penganiayaan, penindasan, dan menentukan nasib sendiri (hifzh an-nafs)
3.Hak kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, hak pendidikan, berserikat, berbudaya dan berkumpul (hifzh al ’aql)
4.Hak atas jaminan sosial, bebas dari kelaparan, dan upah yang layak (hifzh al mal)
5.Hak persamaan derajat dalam hukum, hak privacy, berkeluarga, turut serta dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan hak atas peradilan bebas (hifzh al’irdl wa an-nasl). (Said Agil Siroj,1999;109).

2. Gender.
Wacana gender selalu menampilkan wacana stereotif yang membedakan posisi laki-laki dan perempuan. Thomas Aquinas, filsuf Skolastik abad 13 mengatakan bahwa tatanan sosial merupakan bagian integral dari alam semesta ciptaan Allah, yang telah menciptakan dunia sesuai derajat rasionalitas dan kesempurnaan. Masyarakat diciptakan sebagai hierarki yang teratur sesuai derajat rasionalitas. Laki-laki dianggap lebih rasional daripada perempuan, orang tua lebih rasional ketimbang anaknya. (Hans Fink, 2003; 25-26).
Setting masyarakat arab ketika Nabi Muhammad datang membawa risalah Islam adalah komunitas yang tidak “memanusiakan” perempuan. Kaum laki-laki bebas memilih pasangan sebanyak-banyaknya, anak laki-laki lebih dibanggakan, perempuan dianggap barang warisan.
Al Qur’an (Islam) merupakan peristiwa kebahasaan, kebudayaan dan keagamaan yang berfungsi sebagai garis pemisah antara “pemikiran primitif” (savage thinking) (Claude Lavi-Strauss) dan “pemikiran berbudaya” (civilited thinking) ( Arkoun, 1996; I ). Zaman sebelum Al Qur’an (Islam) dikaitkan dengan tradisi Jahiliyyah yaitu suatu kondisi masyarakat yang bercirikan paganisme dan secara cultural “tidak berbudaya”. Sedangkan zaman sesudah Islam dikaitkan dengan pencerahan agama dan budaya. (Zamzami, 2000; 62).
Bagaimana Islam menempatkan perempuan ? Beberapa teks suci al Qur-an yang seringkali dirujuk adalah “Al Rijal Qawwamun ‘ala Nisa….”.(Q.S. al Nisa, 34) atau surah al Nisa, ayat 1, tetapi ayat ini sesungguhnya memberikan makna antropologis (Lily Zakiah Munir(ed 1999 ; 36), dan hadits Nabi saw : “Lan yufliha Qawmun wallaw amrahum imra-atan” dan “Ma taraktu ba’di fitnatan adharra ‘ala al Rijal min al Nisa” dilihat dari asbab al wurud adalah kondisi saat itu kepala suku memegang peranan penting untuk segala urusan pemerintahan, sehingga bisa dibayangkan (sangat kerepotan) jika saat itu perempuan tampil sebagai pemimpin.
Secara konseptual NU pada dasarnya mengembangkan kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan (dengan batas-batas yang tidak bertentangan dengan kodrat). Beberapa keputusan Ulama NU yang mencerminkan pandangan ini adalah :
a.Keputusan Konbes Syuriah NU tanggal 17 Sya’ban 1376/19 Maret 1957 di Surabaya, membolehkan perempuan menjadi anggota DPR/DPRD
b.Keputusan Muktamar NU 1961 di Salatiga membolehkan wanita menjadi Kepala Desa
c.Keputusan Munas Alim Ulama 1997 di NTB, memberikan lampu hijau atas peran publik, hingga menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

3 Demokrasi
Sebagai kelompok Islam yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan dan pembentukan Republik Indonesia NU melewati dinamika tersendiri dalam melihat Islam dan negara. Tesis NU sebagian kelompok Suni adalah : bahwa Nabi Muhammad SAW tidak memberikan wasiat kepemimpinan kepada siapapun. Artinya masalah pengaturan masyarakat, negara dan kepemimpinan berada ditangan umat (H.R Bukhori dari Aisyah).

Untuk itu perlu dilakukan musyawarah (syura) dalam memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan umat, termasuk negara.
Menurut Ali Abdur Raziq dalam kitabnya Al Islam wa Ushul al-hukm 1926, bahwa sebuah negara dapat diterima eksistensinya oleh Islam apabila memenuhi 3 sendi pola kenegaraan, yaitu :
a.Keadilan (al ’adalah)
b.Persamaan derajat (al-musawamah)
c.Demokrasi (asy-syura)
Secara konseptual penegakan keadilan (al-qisht) menjaga ukhuwah,dan melakukan islah merupaka nilai-nilai kemanusiaan universal yang harus dijaga dan diimplementasikan.
Pemahaman inilah yang menjadi dasar ketika NU menerima Pancasila sebagai dasar negara bukan syari’at Islam, karena sila-sila yang termuat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau tujuan syari’at Islam yang disebut maqoshid asy-syariah. Keputusan Muktamar NU ke 27 di Situbondo ditegaskan bahwa penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (Muhith Muzadi,tt 61-62).
Demokrasi (dalam tataran subtantif) harus dijaga sebagai fragme perjuangan untuk menegakan nilai-nilai, sebagai berikut :
1.keadilan (al-adalah),
2.persamaan derajat (al-musawah),
3.menghargai perbedaan suku budaya dan agama (at-tasamuh),
4.kemerdekaan dan kebebasan berekspresi (al-huriyah),
5.solidaritas (at-ta’awun)
6.musyawarah (syura). Hal itulah yang akan membuat masyarakat mampu membangun kebersamaan, menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai (pluralisme) dan pemerintahan yang baik (good governance).
BAB KEENAM
PEMIKIRAN DAN AMALIAH NAHDLATUL ULAMA

A.Syakhsiyah Nahdliyah
NU mempunyai visi dan misi serta strategi gerakan cultural: menjaga, melestarikan dan mengembangkan Islam Ahlussunnah Waljama’ah ditengah-tengah kondisi dan dinamika kehidupan.
NU berpendirian bahwa Islam diturunkan sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat diterima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia.
Ragam ras, budaya, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatulloh.
Pluralitas adalah rahmatulloh bahkan amanah ilahiyah dan kemanusiaan yang harus dimaknai dan disikapi dengan saling mengenal, memahami, membuka diri, merangkul dan mendialogkan secara kreatif untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama atas dasar saling menghormati.
Spesifikasi NU yang membedakan dengan organisasi lainnya adalah agenda mengusung Ahlussunnah Waljamaah. Dalam tataran aplikatif, faham Ahlussunnah Waljama’ah dijabarkan dalam naskah Khittah NU yang merupakan landasan berpikir, bersikap dan bertindak sesuai acuan Ahlussunnah Waljama’ah. Naskah Khittah NU tersebut adalah:

KHITTAH NU
Motto:QS.Al-Maidah:48-49
MUQODDIMAH
a.Kesadaran atas keharusan hidup bermasyarakat dengan persyaratannya.
b.NU:Jamiyah Diniyah berfaham Ahlussunnah Waljamaah,berhaluan salah satu dari mazhab empat.
c.NU:gerakan keagamaan meningkatkan kualitas insan bertaqwa.
d.Dalam berupaya mencapai cita-cita NU, terbentuklah kepribadian khas NU yang kemudian disebut sebagai Khittah NU

PENGERTIAN
a.Khittah NU: Landasan berpikir,bersikap dan bertindak warga NU.
b.Landasan ini ialah faham Ahlussunnah Waljamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia.
c.Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU.


DASAR-DASAR FAHAM KEAGAMAAN NU
a. NU mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber-sumber Al-Quran, Al-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas
b. NU menggunakan jalan pendekatan (al-mazhab):
1.Dibidang akidah mengikuti faham Ahlussunnah Waljamaah yang dipelopori oleh Imam Asyari dan Imam Maturidi.
2.Dibidang fikih mengikuti salah satu dari mazhab empat.
3.Dibidang tasawuf mengikuti mazhab Imam Baghdadi, Imam Ghazali dan imam-imam lainnya.
c.NU mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri, menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang ada pada manusia, ciri-ciri yang baik milik sesuatu kelompok manusia dan tidak menghapusnya.

SIKAP KEMASYARAKATAN NU
a.Sikap tawassuth dan I’tidal:
1.Sikap tengah berintikan keadilan ditengah kehidupan bersama.
2.Menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, tidak ekstrem.
b.Sikap tasamuh:
1.Toleran didalam perbedaan pendapat keagamaan.
2.Toleran didalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.

c.Sikap tawazun:
1.Keseimbangan dalam berkhidmat kepada Allah SWT, berkhidmat kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup.
2.Keselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa depan.
d.Amar ma’ruf nahi munkar:
1.kepekaan untuk mendorong perbuatan baik.
2.mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan.

PERILAKU YANG DIBENTUK OLEH DASAR KEAGAMAAN DAN SIKAP KEMASYARAKATAN.
a.Menjunjung tinggi norma-norma agama Islam.
b.Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
c.Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
d.Menjunjung tinggi ukhuwah, ittihad dan saling mengasihi.
e.Meluhurkan akhlak karimah,menjunjung tinggi kejujuran (al-shidiq) dan berpikir, bersikap dan bertindak.
f.Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama, bangsa dan negara.
g.Menjunjung tinggi amal (kerja dan prestasi) sebagai bagian dari ibadah.
h.Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.
i. Siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia.
j.Menjunjung tinggi kepeloporan, mempercepat perkembangan masyarakat.
k.Menjunjung tinggi kebersamaan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.


IKHTIAR-IKHTIAR YANG DILAKUKAN OLEH NU
a. Peningkatan silaturrahmi antar ulama
b. Peningkatan kegiatan dibidang keilmuan
c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam,pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
d. Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat.

FUNGSI ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN ULAMA DIDALAMNYA
a.Menggunakan organisasi dengan struktur tertentu untuk mencapai tujuannya.
b.Menempatkan ulama sebagai mata rantai pembawa faham aswaja pada kedudukan kepemimpinan yang sangat dominan.

NAHDLATUL ULAMA DAN KEHIDUPAN BERBANGSA
a.Dengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri didalam perjuangan nasional bangsa Indonesia
b.Menjadi warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila/UUD 1945.
c.Memegang teguh ukhuwah dan tasamuh.
d.Mendidik untuk menjadi warga negara yang sadar akan hak/kewajibannya.
e.Tidak terikat secara organisatoris dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan manapun.
f.Warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik.
g.Warga NU menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.

KHATIMAH
a.Khittah NU merupakan landasan dan patokan-patokan dasar.
b.Dengan seizin Alloh keberhasilan perwujudan Khittah ini tergantung kepada kegiatan para pemimpin dan warga NU.
c.Jamiyah NU akan mencapai cita-citanya dengan melaksanakan Khittah ini.
B.Mabadi’ khoirul ummah
Secara etimologi, mabadi’ khoirul ummah terdiri adari tiga kata dalam bahasa Arab yaitu :
1.Mabadi’ artinya : dasar, landasan dan prinsip.
2.khoiro artinya yang terbaik, ideal.
3.Ummah artinya : masyarakat / rakyat
Secara epistemologi adalah prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengupayakan terbentuknya tatanan masyarakat yang ideal dan terbaik yaitu masyarakat yang mampu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Pendapat para tokoh NU untuk menanamkan Khoirul Ummah dengan menanamkan nilai-nialai sebagai berikut :
a.Al-shidqu artinya kejujuran atau transparansi
b.Al-amanah wa al-wafa bil-‘ahdi artinya komitmen. Dengan dasar Firman Alloh : “ Sesungguhnya Alloh memerintahkan kamu sekalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya (QS AnNisa : 58 )
c.At-Ta’awun artinya : komunikatif dan solutif atau tolong menolong (mutual help). Alloh berfirman : “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS. Al Maidah ; 2)
d.Al ‘Adalah artinya keadilan, yang mengandung pengertian obyektif, porprosional dan taat asas.
e.Al Istiqomah artinya kesinambungan, keberlanjutan dan kontinuitas.
C.Ukhuwwah Nahdliyah
Secara etimologi, ukhuwah nahdliyah bersal dari bahasa arab, yakni : ukhuwah yang artinya persatuan dan nahdliyah artinya perspektif kelompok NU.
Secara epistemologi artinya formulasi sikap persaudaraan, kerukunan, persatuan dan solidaritas oleh seseorang dengan orang lain atau kelompok satu dengan kelompok lain dalam interaksi sosial dalam menjunjung tinggi nilai agama, tradisi, dan sejarah bangsa yang menjunjung tinggi prinsip-prinsipo ahlus sunah wal jama’ah. Menurut KH. Muhith Muzadi, 2003;234 dikalangan nahdliyin dikenal dengan tri ukhuwah, yaitu :
1.ukhuwah islamiyah, artinya persaudaraan, kerukunan berdasarkan ajaran agama Islam
2.Ukhuwah wathoniyah, artinya persaudaraan antar sesama bangsa.
3.Ukhuwah insaniyah, artinya persaudaraan antar sesama manusia.
D.Qoidah fiqhiyah sebagai dasar pembentukan perilaku nahdliyin.
Dasar pembentukan peerilaku, etik, moral kaum nahdliyin dengan memegang prinsip-prinsip atau kaidah sebagai berikut :
1.Al ’adal al muhakammah artinya sebuah tradisi dapat menjelma menjadi pranata sosial keagamaan.
2.Al muhafazhoh ’ala alqodimal shohih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah, artinya upaya pelestarian nilai-nilai yang baik dimasa lalu dan melakukan adopsi nilai-nilai baru yang lebih baik.
3.Al hukmu yaduru ma’a ilatihi wujudan wa’adaman, artinya sebuah keputusan yang terkait dengan sebabnya.
4.Idza ta’arodlo mafsadatani ru’iya a’damuhuma dlororon birtikabi akhoffihima, artinya jika terjadi kemungkinan komplikasi yang membahayakan maka yang dipertimbangkan adalah resiko terbesar dengan caramelaksanakan yang resikonya paling kecil.
5.Mala yatimu al wajib illabihi fahuwa wajib, artinya jika sebuah keharusan tidak bisa ideal kecuali dengan unsur lain, maka unsur yang lain dapat menjadi keharusan.
6.Dar’u almafasid muqodam ’ala jalb almasholih, artinya mencegah marabahay lebih utama daripada meraih kebaikan
7.Tashorruf al-imam manuthun bilmaslahah al-ro’iyyah, artinya kebijakan pemimpin harus mengacu pada kebaikan rakyatnya.
E. Perilaku warga NU
Perilaku keagamaan warga NU menggunakan sistem bermadzhab dengan spesifikasi tiga bidang yaitu :
a.Bidang Aqidah, yakni mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyyah
b.Bidang Syari’ah, dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan al Hadits
c.Bidang tasawwuf, yakni pensucian hati dan pembentukan sikap penghambaan diri kepada Alloh SWT
Perilaku politik adalah menjunjung tinggi demokrasi, bersikap konstitusional dan menegakan supermasi hukum.
F. Amaliah Nahdlotul ’Ulama
1.Memuliakan Al Qur’an dan melestarikan kemurniannya. Sabda Rosululloh SAW : ”Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang belajar AlQur’an dan mengamalkannya”. (HR. Bukhori)
2.Refleksi kelahiran nabi (maulid), membaca sholawat, diba’an, penyebutan titel ”sayyidina” didepan nama Nabi Muhammad
3.Melakukan ritual ziaroh kubur dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an, tahlil dan doa permohonan ampunan, disamping sebagai washilah juga bertujuan sebagai refleksi dan intropeksi diri.
4.Mengajarkan bahwa hisab tidak dapat untuk menentukan awal bulan (Romadlon, Syawal, Dzulhijah) tetapi dengan cara rukyah.
5.Melaksanakan sholat Id dimasjid dengan alasan mengejar keutamaan. Sabda Nabi SAW : ” Tempat yang paling baik adalah masjid dan tempat yang paling buiruk adalah pasar”. (Label: gender, HAM, islam, makalah, NU, stainu kebumen).